Terbit PP Hapus Kredit Piutang Macet UMKM, Tamsil Linrung: Prabowo Wujudkan Janji!

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus tagihan kredit 1 juta UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

Menurut Tamsil, kebijakan tersebut adalah gebrakan yang sungguh merefleksikan keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil dan pelaku sektor ril.

“Presiden Prabowo mewujudkan janjinya dengan langsung membuat kebijakan yang menyentuh rakyat bawah. Keresahan dan empati Presiden yang disampaikan dalam pidato pelantikannya, dibuktikan dalam hitungan hari,” tegas Tamsil, Rabu (6/11/2024).

Tamsil menyebut, kebijakan Prabowo menghapus utang rakyat sebagai bentuk subsidi dan dukungan agar semakin terpacu dalam meningkatkan produktivitas.

“Hal ini dapat mendorong upaya akselerasi swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah, sehingga program-program prioritas Prabowo dapat terwujud dengan cepat,” ujar Tamsil.

Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan itu menjelaskan, sektor riil merupakan urat nadi ekonomi dan menjadi penyumbang tenaga kerja terbesar di Indonesia.

“Karena itu, dibutuhkan proteksi, yaitu upaya penyelamatan sektor ril melalui kebijakan subsidi, insentif maupun stimulus agar gairah ekonomi arus bawah semakin terpacu,” ucapnya.

Dia berharap, kebijakan penghapusan utang ini, diikuti oleh penyuluhan dan edukasi kepada para petani, nelayan dan UMKM agar ke depan bisa mengelola keuangan dengan baik sehingga menghindari munculnya masalah kredit macet.

“Biasanya ada pendampingan dari bank selaku kreditur. Kita dorong agar pendampingan yang dilakukan lebih intensif lagi sehingga skala usaha masyarakat juga bisa terjaga dan meningkat,” kata Tamsil.

Saat ini, jumlah pekerja di sektor riil, yang meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, pengolahan, dan perdagangan, mencapai 85,76 juta orang. “Itu setara dengan 61,9% dari total pekerja di Indonesia,” ungkapnya.

Regulasi penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM tertulis dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

Nilai utang yang dihapuskan dalam kebijakan tersebut maksimal Rp500 juta untuk badan usaha, dan Rp300 juta untuk perorangan.

Kebijakan menghapus tagihan kredit bagi petani, nelayan dan pelaku UMKM ini menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

Komentar