LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Yulius Setiarto, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Sanksi ini dijatuhkan terkait pernyataan Yulius yang menyebut adanya dugaan intervensi aparat dalam Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat tertutup yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Yulius Setiarto, anggota DPR dengan nomor A-234 dari Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik. Kepadanya dijatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin.
Rapat musyawarah MKD DPR yang menghasilkan keputusan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Nazaruddin menyebut bahwa keputusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku sejak dibacakan.
Sebelumnya, Yulius dilaporkan ke MKD karena mempertanyakan netralitas aparat kepolisian dalam Pilkada 2024. Namun, Yulius menolak anggapan bahwa pernyataannya melanggar kode etik. Ia mengaku hanya mengutip ulang inti dari sebuah diskusi di podcast Bocor Alus.
“Menurut saya, tidak ada pelanggaran kode etik. Apa yang saya sampaikan itu intinya adalah meminta klarifikasi dari kepolisian. Kalau tidak ada kejelasan, masalah ini akan terus berlarut-larut,” kata Yulius dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Dengan sanksi ini, MKD menegaskan pentingnya menjaga etika dan kehormatan anggota DPR, khususnya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.







Komentar