BULD DPD RI Urai Kompleksitas Tata Kelola Pemerintahan Desa

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI menilai desa dalam melaksanakan otonomi aslinya dalam bingkai otonomi daerah, masih menghadapi sejumlah tantangan.

Hal tersebut dikatakan Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow dalam Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2023).

Menurut Stefanus Liow, sesuai kajian dan pengayaan awal, setidaknya BULD DPD RI menemukan empat aspek yang berpotensi sebagai pokok persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, aspek perencanaan, terkait keterbukaan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program. Kedua, aspek penganggaran, mengingat peningkatan Dana Desa sering diiringi kasus korupsi.

Ketiga, aspek kebijakan, menyangkut produktivitas desa dalam menyusun peraturan dan inovasi pengelolaan urusan desa. Keempat, aspek kelembagaan, karena peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai belum optimal.

Namun menurut Wakil Ketua BULD DPD RI Andul Hamid, setelah mendalami lebih jauh, hasil sementara pemantauan Perda tata kelola pemerintahan desa oleh Anggota BULD di daerah pemilihan pada masa kegiatan di daerah (Reses) periode 29 Oktober – 17 November 2024, serta hasil temu konsultasi legislasi pusat dan daerah, seperti ke Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan pada tanggal 21-23 November 2024, juga pembahasan materi bersama para pakar dan praktisi pada tanggal 20 November dan 4 Desember 2024, ditemukan persoalan tata kelola pemerintahan desa menyangkut persoalan yang jauh lebih kompleks.

Abdul Hamid yang juga mantan Anggota KPUD Provinsi Riau menjelaskan, kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan desa ini, setidaknya berkaitan dengan empat hal substansial.

Pertama, menyangkut regulasi dan kebijakan. Kedua, menyangkut hubungan antara desa dengan supra desa. Ketiga, terkait dengan kelembagaan internal di tingkat desa, dan keempat, terkait pengelolaan pemerintahan desa antara lain perencanaan, partisipasi masyarakat, persoalan anggaran, pembinaan dan pengawasan, kebijakan, kelembagaan, SDM, dan sebagainya.

Semakin didalami, persoalan tata kelola pemerintahan desa yang secara spesifik ditinjau dari perspektif harmonisasi legislasi pusat dan daerah semakin menarik.

“Oleh karena itu, BULD DPD RI telah menyepakati untuk melanjutkan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa ini,” ujar Abdul Hamid.

Komentar