DPR Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi VI DPR RI menegaskan akan mengawasi penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2025.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat, 6 Desember 2024.

“DPR tentu akan mengawal, sesuai tugas pengawasan yang diamanatkan dalam UU MD3,” tegas Rudi.

Rudi menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan menyasar semua sektor, terutama pelaku UMKM. Ia menyebut kebijakan ini telah dipastikan hanya berlaku untuk kategori barang-barang mewah.

“Pimpinan DPR RI sudah menyatakan bahwa PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah, seperti mobil, rumah mewah, perhiasan, dan lainnya. Barang-barang ini kan biasanya dibeli oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi,” jelas Rudi, politisi Partai NasDem.

Lebih lanjut, Rudi mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan media untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

“Pengawasan tentu melibatkan semua pihak, karena kenaikan PPN, baik 11 persen maupun 12 persen, berdampak pada harga jual dan daya beli. Saya juga mengingat bahwa ada aturan atau regulasi, seperti Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur klasifikasi barang mewah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan hanya dikenakan pada barang mewah.

Hal tersebut disampaikan Dasco usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas rencana kenaikan PPN serta respons masyarakat terkait kebijakan ini.

“Intinya ada tiga poin, dan yang pertama adalah bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah. Jadi, kebijakan ini diterapkan secara selektif,” jelas Dasco pada Kamis, 5 Desember 2024.

Komentar