LIPUTAN.CO.ID, Lubuk Linggau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa, Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng.
Keduanya dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), dalam kasus yang melibatkan dugaan mafia tanah.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2024) dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Syaripudin, didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita. Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa telah menggunakan dokumen palsu secara bersama-sama.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan sengaja menggunakan dokumen palsu. Untuk itu, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Syaripudin.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian besar terhadap PT Gorby Putra Utama (GPU), meskipun terdakwa mendapat keringanan hukuman karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari terbitnya SHGU untuk lahan perkebunan kelapa sawit atas nama PT SKB yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sertifikat tersebut diduga diperoleh secara melawan hukum, salah satunya melalui manipulasi dokumen tanah.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi yang diajukan oleh PT SKB sebenarnya berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, bukan di Muba.
PT SKB juga diduga mencaplok lahan tambang milik PT GPU di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang telah dibebaskan sejak 2009 sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.
PT GPU kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada 26 April 2024 dengan laporan polisi bernomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Selain itu, gugatan perdata PT GPU atas PT SKB juga dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara bernomor 522/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst, hakim memerintahkan PT SKB dan sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,79 triliun.
Selain Djoko dan Bagio, sejumlah terdakwa lain juga telah divonis, termasuk Akib (10 bulan penjara), Subandi (8 bulan penjara), dan Syarief (8 bulan penjara). Meski para terdakwa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan PN Lubuk Linggau.
Sidang putusan diwarnai aksi solidaritas ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan Linggau.
Massa mendukung PN Lubuk Linggau untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku dan mendesak aparat hukum segera menangkap Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, yang diduga sebagai otak utama di balik kasus ini.
Di sisi lain, tim advokasi hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, memberikan apresiasi terhadap putusan pengadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga inkracht agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk,” ujar Yusfiansyah.
Komentar