Gugatan Pemilu Gubernur Papua Selatan, PPI Yakin MK Akan Kabulkan Permohonan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah mengkaji berkas gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024 yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Gugatan tersebut menargetkan pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu yang diumumkan pada 8 Desember 2024.

Koordinator Nasional PPI, Saparuddin, menyatakan bahwa gugatan mereka memiliki dasar hukum kuat dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Sebagai pemantau pemilu, PPI memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini,” ujar Saparuddin dalam rilis resminya, Sabtu (28/12/2024).

PPI menyoroti bahwa Papua Selatan, sebagai provinsi baru, tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Provinsi tersebut hanya memiliki empat kabupaten—Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat—sementara undang-undang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota untuk pembentukan sebuah provinsi.

“Papua Selatan secara faktual dan yuridis tidak layak disebut sebagai provinsi otonom baru. Oleh karena itu, hasil pemilihan gubernur di wilayah tersebut tidak sah secara hukum,” tegas Saparuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi ini merugikan hak politik sejumlah calon bupati yang seharusnya memiliki kesempatan mencalonkan diri di kabupaten baru yang belum terbentuk.

Ketidaksesuaian ini, menurut Saparuddin, memperkuat dasar untuk membatalkan hasil pemilu di Papua Selatan.

Selain aspek administratif, PPI juga menyoroti masalah teknis dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk distribusi logistik pemilu yang tidak merata.

Banyak kertas suara yang tidak sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), sehingga mengabaikan hak-hak pemilih.

“Hal ini adalah pelanggaran serius yang harus menjadi perhatian hakim MK. Kami meminta pemilu di Papua Selatan diulang setelah provinsi tersebut memenuhi syarat dengan memiliki lima kabupaten/kota,” ujar Saparuddin.

PPI merasa yakin gugatan mereka akan diterima oleh MK. Mereka telah menyerahkan berbagai bukti yang memperkuat argumen hukum mereka, termasuk dokumen yang menunjukkan pelanggaran administratif dan teknis dalam pemilu.

“Kami percaya majelis hakim MK akan mengabulkan permohonan kami setelah memeriksa bukti-bukti yang ada. Keputusan ini penting demi menjaga keadilan dan legalitas dalam proses demokrasi,” pungkas Saparuddin, yang juga mantan tenaga ahli Bawaslu RI.

Jika gugatan ini diterima, hasil pemilu di Papua Selatan berpotensi dibatalkan, dan pemilihan ulang hanya akan dilakukan setelah provinsi tersebut memenuhi persyaratan hukum.

Komentar