Kenaikan PPN 12% Tetap Diberlakukan oleh Pemerintah Januari 2025

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai Januari 2025. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menegaskan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan kelompok masyarakat tertentu agar daya beli tetap terjaga.

“Kenaikan ini akan tetap berjalan, namun ada pengecualian bagi masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Ini untuk melindungi daya beli kelompok yang rentan,” kata Parjiono di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

Parjiono menambahkan bahwa subsidi akan diperkuat untuk menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, ia juga menyoroti bahwa insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas.

“Subsidi akan menjadi penopang daya beli. Tetapi kita juga harus akui, insentif pajak yang ada selama ini cenderung dinikmati oleh kalangan menengah atas,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sejauh ini pemerintah belum membahas penundaan kenaikan PPN seperti yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kita belum membahas itu secara internal,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski menuai berbagai pandangan, pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan kelompok yang paling terdampak.

Komentar