Komisi VI DPR RI: PT Semen Padang Butuh Evaluasi

LIPUTAN.CO.ID, Padang – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, PT Semen Indonesia Group atau (PT SIG) lebih membutuhkan evaluasi menyeluruh secara internal.

Hal itu dikatan Andre saat Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, guna mengevaluasi kinerja keuangan PT Semen Indonesia Group (SIG) dan anak usahanya, PT Semen Padang.

“PT Semen Padang butuh evaluasi strategi,” kata Andre Rosiade, usai pertemuan Komisi VI dengan PT SIG, PT Telkom Indonesia, dan BNI, di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengakui kehadiran kompetitor menjadi tantangan baru bagi PT SIG beserta anak perusahaannya.

“Tadi kan kita lihat, tentu memprihatinkan, ya. Bagaimana nasib Semen Padang sekarang kondisinya secara keuangan menurun, Semen Indonesia Group menurun. Bahkan pasar di Sumatera Barat pun sudah banyak dimasuki oleh kompetitornya. Jadi menurut saya sekali lagi ini butuh evaluasi soal strategi Semen Padang secara keseluruhan kedepannya,” tegasnya.

Karena menurut Andre, Komisi VI DPR RI menilai kinerja keuangan BUMN pelat merah ini kian memburuk yang dipicu kehadiran pabrik semen swasta yang memberikan harga jual jauh lebih rendah.

Di pertemuan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkap selisih harga jual produk semen Indonesia dengan semen kompetitor berkisar Rp10.000. Predatory pricing ini dapat membahayakan keberlangsungan operasional PT SIG.

“Kehadiran satu pabrik semen baru dapat merebut 10 persen pangsa pasar PT SIG. Ini perlu menjadi perhatian Semen Indonesia, mengingat turunnya market share PT SIG pada tahun 2024, dari angka 61 persen pada 2023, turun ke angka 49 persen pada tahun 2024,” ujarnya.

Menurut Herman, Negara harus memiliki afirmasi politik terhadap BUMN yang dimilikinya. Jika tidak, maka produksi semen dari BUMN pelat merah akan terun menurun.

“Nanti resiko terhadap penghentian tenaga kerja dan lain sebagainya. Oleh karena itu harus ada kebijakan pemerintah untuk moratorium (pendirian pabrik semen swasta). Kalau pun tidak harus moratorium, yang mungkin saja pabriknya pasca 2024 ini terbangun dan izin-izin baru, maka dipersilahkan. Tetap wajib menjualnya di luar negeri, wajib ekspor. Sehingga, tidak memperparah situasi suplai dalam negeri,” usulnya.

Komentar