LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite IV DPD RI mendesak Kementerian Perdagangan agar memperketat pengawasan terhadap barang impor. Alasannya, barang impor yang tidak terkendali akan mematikan industri dalam negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Mataram, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, lanjut Nawardi, bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Senator dari Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan, antara lain (1) Tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik. (2) Masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal. (3) Fluktuasi harga bahan baku industri yang memengaruhi daya saing produk dalam negeri. (4) Perubahan regulasi perdagangan yang dinamis, menciptakan tantangan kepastian usaha bagi pelaku bisnis dan (5) Belum optimalnya sistem perdagangan antarpulau, yang menyebabkan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.
Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku. “Oleh sebab itu regulasi import dan aturan lainnya bisa juga berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan,” ujar Menteri Perdagangan.
Selain itu juga disampaikan bahwa program prioritas Kementerian Perdagangan tahun 2025 adalah pengadaan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor ke luar negeri, dan peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa melakukan eksport produk ke luar negeri.
Lebih jauh Menteri Perdagangan menjelaskan, pengamanan pasar dalam negeri dilakukan karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar oleh sebab itu harus berdaya saing yang baik. Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing maka produk-produk asing yang akan masuk ke pasar dalam negeri ini.
Hal kedua yang menjadi program Kemendag adalah melakukan perluasan pasar ekspor agar pasar di luar negeri bertambah dengan membuat perjanjian dengan negara lain. Agar produk Indonesia bisa masuk ke pasar negara lain.
Kementerian Perdagangan melakukan usaha peningkatan agar UMKM bisa ekspor dengan berani inovasi. Agar UMKM bisa melakukan ekspor maka perlu pengelolaan dan manajemen yang baik. Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan agar UMKM ini memiliki manajemen yang baik.
Melalui rapat ini, Komite IV DPD RI berharap sinergi antara DPD RI dan Kementerian Perdagangan dapat terus ditingkatkan untuk mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global.
Rapat Kerja menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Komentar