Komnas HAM Pastikan Keadilan Bagi Semua Pihak, Termasuk ke Tom Lembong

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komnas HAM menerima laporan dari tim hukum dan istri Thom Lembong terkait dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami baru menerima permohonan audiensi dua hari lalu, sehingga perlu waktu untuk mempelajari kasus ini,” ujar Hari Kurniawan, anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan, di Jakarta, Jumat (05/12/2024).

Hari menjelaskan, sesuai prosedur Komnas HAM, pengaduan akan diproses dalam waktu tujuh hari kerja setelah laporan diterima.

“Saat ini, kami akan memverifikasi kelengkapan bukti yang diberikan pihak kuasa hukum dan keluarga sebelum melakukan analisis lebih lanjut,” tambahnya.

Laporan yang diajukan menyebutkan adanya tindakan diskriminasi dan pelanggaran prosedur oleh Kejagung terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Hari, aduan tersebut menyebutkan bahwa Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka tanpa surat penyidikan (sprindik) yang sah. Bahkan, keputusan tersebut langsung diikuti dengan penahanan.

“Mereka beranggapan tindakan ini tidak sesuai dengan aturan hukum dan mencerminkan kesewenang-wenangan serta diskriminasi dalam akses keadilan,” jelas Hari.

Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk impor.

Kejagung menyatakan tindakan tersebut melanggar kebijakan pemerintah terkait komoditas strategis dan menimbulkan kerugian negara.

Komnas HAM kini tengah mengumpulkan bukti untuk menilai apakah ada pelanggaran hak dalam kasus ini. “Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Hari.

Komentar