Menteri Hukum Tunggu Permohonan Resmi untuk Mediasi Dualisme Kepemimpinan PMI

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan pengesahan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang tengah dilanda dualisme. 

Jika permohonan resmi diterima, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan verifikasi mendalam.

“Hingga saat ini belum ada surat permohonan terkait kepengurusan PMI yang masuk. Namun, jika sudah ada, kami akan memverifikasi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan prosedur pelaksanaannya,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/12/2024).

Terkait konflik yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono, Supratman menyebutkan kemungkinan mediasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan, asalkan kedua belah pihak mengajukan permohonan resmi.

“Setiap kali kami menangani dualisme kepengurusan, baik dalam perkumpulan, badan usaha, maupun organisasi profesi, selalu dimulai dengan proses mediasi sebelum keputusan diambil,” jelasnya.

Dualisme kepemimpinan PMI mencuat setelah Jusuf Kalla, yang merupakan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. 

Namun, masa kepemimpinannya diganggu klaim Agung Laksono yang juga menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PMI hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan.

Jusuf Kalla menilai klaim Agung Laksono sebagai tindakan ilegal dan melanggar aturan organisasi. Bahkan, JK menyebut langkah Agung sebagai bentuk pengkhianatan yang harus ditentang.

“Itu ilegal dan pengkhianatan. Ini memang kebiasaan Pak Agung, seperti yang pernah terjadi di Golkar dan Kosgoro. Namun, hal ini harus kita lawan,” tegas JK usai membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin (9/12).

Di sisi lain, Agung Laksono mengaku kecewa dengan mekanisme dukungan yang menjadi syarat pencalonan Ketua Umum PMI. 

Menurutnya, sebelum menggelar Munas tandingan, ia telah memperoleh dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI. Namun, jumlah dukungan tersebut diklaimnya berkurang hingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Kami memiliki dukungan lebih dari 240 suara dari daerah. Syaratnya hanya 20 persen dukungan, dan kami sudah melebihinya. Namun, ada upaya yang mengurangi dukungan tersebut,” ujar Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12).

Supratman memastikan, jika permohonan dari kedua kubu telah masuk, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan.

Komentar