Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada DKI Masih Menunggu MK

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – KPU DKI Jakarta mengatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 akan dilakukan setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa pengumuman gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat dilakukan tiga hari setelah pemberitahuan resmi BRPK diterima oleh KPU.

“Kami akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih maksimal tiga hari setelah BRPK diterima,” ujar Fahmi dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).

Fahmi menambahkan bahwa dalam proses penetapan tersebut, KPU DKI akan mengundang seluruh peserta Pilkada DKI Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik yang berpartisipasi.

“Penetapan ini akan dilakukan sesuai tahapan dalam PKPU, termasuk rekapitulasi suara dan pengumuman hasil Pilkada,” jelas Fahmi.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa jadwal penetapan dapat dipengaruhi oleh peraturan terbaru dari MK terkait penanganan sengketa hasil Pilkada. 

Berdasarkan aturan tersebut, BRPK kemungkinan akan diserahkan ke KPU antara 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

“Proses penetapan tetap mengikuti jadwal yang ada, meskipun harus menunggu BRPK sebagai dasar legalitas keputusan,” terang Fahmi.

Fahmi memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“KPU DKI berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur dan terbuka untuk semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Komentar