LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sangat dilematis bagi pemerintah.
Meski demikian, kata Sultan, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana.
Dalam konteks ini, menurut Sultan, Pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.
“Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,” ujar Sultan, kepada awak media, Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan, jika UU HPP tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Namun, jika masih terdapat pihak yang keberatan, Sultan menyarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.
“Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil,” tegasnya.
Diketahui, wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Komentar