LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mendesak enam provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Pasalnya, Kamis (12/12/2024) merupakan batas waktu terakhir yang telah ditentukan.
“Seharusnya hari ini sudah menjadi keputusan final. Walaupun ada beberapa daerah yang belum siap, mereka tetap harus menyesuaikan, karena ini sudah ditetapkan,” ujar Noel di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Noel menekankan bahwa pemerintah telah mengambil langkah terbaik dalam kebijakan UMP ini. Ia berharap semua daerah, terutama yang belum mengumumkan, dapat segera mengikuti aturan dan tidak menunda lebih lama.
“Ada enam daerah yang belum mengumumkan UMP. Namun, mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah diambil. Ini adalah kebijakan yang tidak mungkin dicabut lagi,” tegasnya.
Ia mengimbau pemerintah daerah di enam provinsi tersebut untuk segera menyelesaikan penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya batas waktu ini, kami berharap mereka bisa cepat menyesuaikan, sehingga tidak ada kendala dalam implementasi di tahun depan,” tambah Noel.
Keputusan UMP 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pekerja di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi landasan penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di setiap daerah.
Berikut enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah:
1.Nusa Tenggara Timur (NTT)
2.Nusa Tenggara Barat (NTB)
3.Sulawesi Utara (Sulut)
4.Papua Pegunungan
5.Papua Barat
6.Papua Selatan
Komentar