Dikrimsus Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Berlanjut

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi permintaan Firli agar kasus tersebut dihentikan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Penyidikan akan segera kami tuntaskan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ade Safri kepada media, Jumat (3/1/2025).

Ade menjelaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan yang diberikan.

“Koordinasi yang intensif terus dilakukan dengan JPU di Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi petunjuk P19 yang telah diberikan. Kami berkomitmen memenuhi semua kelengkapan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri meminta penyidik untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia beralasan bahwa berkas perkara tersebut berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

Menurut Firli, situasi ini seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan SP3 dan menghentikan penyidikan.

Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan dan menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. 

Polisi berjanji menyelesaikan perkara ini tanpa tekanan pihak mana pun, termasuk permintaan untuk menghentikan penyidikan.

Dengan pernyataan terbaru dari Kombes Ade Safri, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan perkara dugaan pemerasan ini hingga tuntas. 

Kepastian ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik mengenai penegakan hukum dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat.

Komentar