LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakipan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong lahirnya Undang-Undang Omnibus Law tentang politik yang diwacanakan oleh Komisi II DPR RI.
Menurut Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, wacana Komisi II DPR RI tersebut sebagai langkah positif untuk perbaikan demokrasi di Indonesia.
“Ini baik sebagai langkah positif. Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, Undang-Undang tentang Pemda dan undang-undang lainnya sebaiknya memang jadi satu,” kata Sultan, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Senator Indonesia asal Bengkulu itu menegaskan, banyak dari undang-undang politik yang memang sudah waktunya harus mulai di perbaharui.
“Dewan Perwakilan Daerah RI punya banyak bahan soal politik ini. Kalau wacana Omnibus Law Undang-Undang Politik dilakukan, DPD RI tentu akan aktif memberikan masukan ke DPR RI, antara lain tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.
Komentar