LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Polemik keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas. Para mantan Menteri ATR/BPN kini saling melempar tanggung jawab terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) untuk kawasan laut tersebut.
Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat kawasan laut yang kini menjadi sorotan?
Mantan politisi NasDem, Akbar Faizal, ikut menyoroti sikap para mantan pejabat ATR/BPN yang terkesan berusaha menghindari tanggung jawab.
“Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa jabatan mereka untuk menghindari tanggung jawab dan gugatan publik terkait kasus sertifikat atas laut di PIK-2,” ujar Akbar dalam unggahannya di platform X, Kamis (23/1/2025).
Ia pun menyayangkan sikap para mantan pejabat yang menurutnya hanya berani tampil gagah di depan kamera, namun enggan bertanggung jawab saat terjadi masalah.
“Melelahkan betul melihat kualitas pejabat yang selalu tampil garang di depan kamera, tapi lari saat ada masalah,” tambahnya.
Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, mengungkap bahwa sertifikat HGB untuk kawasan laut di Tangerang diterbitkan pada tahun 2023.
Berikut rincian kepemilikan 263 bidang bersertifikat HGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang dimiliki perorangan, 17 bidang memiliki status Surat Hak Milik (SHM).
Terkait hal ini, mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membenarkan bahwa sertifikat itu diterbitkan pada 2023.
“Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN,” ujar AHY, Selasa (21/1/2025).
Namun, AHY sendiri baru menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil.
Baik AHY maupun Hadi sama-sama mengaku tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat tersebut, membuat publik semakin bingung terkait siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kebijakan ini.
Polemik ini semakin memanas setelah pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, dibongkar oleh pasukan khusus TNI AL pada Sabtu (18/1/2025).
Langkah tegas ini menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut bermasalah dan melanggar aturan.
Namun, dengan para pejabat yang saling melempar tanggung jawab, pertanyaan besar tetap menggantung: siapa yang harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat ilegal ini?
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pemerintah dan pihak berwenang untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.
Komentar