MK Hapus PT, Saleh Daulay: PAN Insya Allah Sangat Bersyukur

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Partai Amanat Nasional atau PAN mendukung Mahkamah Konstitusi atau MK yang memutuskan menghapus Presidential Threshold (ambang batas) calon presiden minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, pihaknya telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut. Dikatakannya, dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.

“Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit,” kata Saleh, Kamis (2/1/2025).

Sebetulnya, lanjut Saleh, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis Ormas, NGO, dan lain-lain.

“Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai Capres atau Cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,” ungkapnya.

Dengan keputusan MK ini, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem Pilpres ke depan. Yang jelas, kata Saleh, harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.

“Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

“Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak Capres dan Cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” lanjut Saleh.

Terakhir, anggota DPR RI Dapil Sumut II mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat.

Diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan Presidential Threshold lebih menguntungkan partai politik tertentu.

“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi kentungan bagi partai politik peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR,” kata Saldi Isra dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Komentar