Penerapan PPN 12 persen, DPR Segera Panggil Kemenkeu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas polemik kenaikan PPN 12 persen. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun hal itu terkait dengan penjelasan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki tarif PPN yang berlaku untuk barang atau jasa nonmewah 11 persen, bukan 12 persen.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang dikeluarkan Kemenkeu memilih mengatur bahwa tarif dasar PPN yang berlaku adalah 12 persen. Meskipun, pada akhirnya, pada 31 Desember 2024 Presiden Prabowo menyatakan pada tanggal bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Memang ada faktor pengali atau Dasar Pengenaan Pajak atau DPP,red) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga hasil akhir nilai PPN yang dipungut (untuk barang nonmewah) tetap 11 persen, alias PPN tidak mengalami kenaikan tarif. Tetapi, peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa perusahaan retail telanjur memungut PPN 12 persen,” ungkap Misbakhun dalam rilisnya, Senin (6/1/2024).

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan loyalitas Dirjen Pajak Suryo Utomo dan memintanya untuk mundur dari jabatannya. Dalam waktu dekat, Komisi XI DPR pun berencana memanggil jajaran Kemenkeu untuk membahas hal itu.

“Tidak seharusnya DJP membuat penafsiran atau ketentuan yang berbeda dari perintah Presiden sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin tertingginya,” tegas Misbakhun.

Misbakhun menilai, UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Karena itu, ia menyayangkan penerapan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

“Padahal, sangat jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bersamaan. Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, dan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah,” ujarnya.

UU HPP Pasal 7 juga secara eksplisit tidak melarang penerapan tarif ganda. Tarif 11 persen tetap untuk barang dan jasa biasa, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Ini seharusnya bisa diterapkan bersamaan tanpa menimbulkan kebingungan.

Misbakhun juga mengatakan bahwa penyusunan aturan teknis seperti PMK seharusnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

Selain itu, Misbakhun juga menyoroti ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024 yang menggunakan DPP dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor. Ketentuan ini, kata dia, menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena beberapa pelaku usaha mulai memungut PPN sebesar 12 persen.

Ia juga mengkritik persiapan yang terlalu singkat untuk pelaksanaan perubahan tarif PPN per 1 Januari 2025. Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN, dan tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.

“Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya,” jelasnya.

Ada pun barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan bahwa stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku. Paket stimulus itu menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Komentar