LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu, kata Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad, tidak perlu dilakukan secara grasah-grusuh.
“Menteri itu pembantu Presiden. Jangan sampai kebijakan Menteri melampaui keputusan Presiden,” kata Ali Ahmad, dalam rilisnya, Senin (13/1/2025).
Gus Ali, sapaan bekennya menerangkan, Menpan-RB saat ini harus belajar dari rencana pemindahan ASN sebelumnya yang gagal total pada 2024. Semula Menpan-RB merencanakan perpindahan ASN ke IKN dalam dua tahap, pada Juli dan September 2024 jelang dan usai Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
“Rencana saat itu, terlalu memaksakan kehendak, dan resikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN,” kata politikus PKB itu.
Gus Ali menyebut dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas pemukiman/perumahan. Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban. Menurut Gus Ali, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.
“Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya,” ujar Gus Ali.
Dia tegaskan, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental. “Akan lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Gus Ali mencontohkan Ibu Kota Baru Korea Selatan dari Kota Seoul ke Sejong, dan Myanmar dari Kota Yangon ke Ibu Kota Baru Naypyidaw. Dua Ibu Kota negara tetangga ini, menurutnya, sepi penghuni.
“Para pegawai pemerintah enggan pindah karena dianggap kurang menopang berbagai aktivitas strategis dan terbatasnya akses publik serta keterpenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya,” ungkapnya.
Dijelaskan Gus Ali, rencana Presiden Prabowo berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi merupakan langkah strategis dan visioner.
“Mestinya menteri-menteri berpikir realistis dan lebih matang. Apalagi APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan,” pungkasnya.
Komentar