Rapat Konsultasi: BAP DPD RI Minta Kejaksaan Tindaklanjuti Temuan BPK RI Senilai Rp12,64 Triliun

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Akuntabiltas Publik (BAP) DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Permintaan itu disampaikan Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, dalam Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/25).

“Kami mendorong agar laporan temuan BPK RI yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti Kejaksaan,” kata Abdul Hakim.

Senator Indonesia asal Lampung itu menjelaskan pada substansi IHPS I tahun 2024, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.910 temuan yang memuat 16.518 permasalahan sebesar Rp12,64 triliun. Hal itu meliputi 7.055 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 9.364 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp11,09 triliun, serta 99 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun.

“Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mencatat beberapa poin krusial di antaranya total nilai temuan pada IHPS I 2024 sebesar Rp12,64 triliun dan jumlah temuan pada IHPS 1 2024 meningkat menjadi 9.910 dari 9.261 pada IHPS I 2023. Peningkatan temuan ini dimungkinkan karena Jumlah LHP yang meningkat dari 705 menjadi 738 pada IHPS 1 2024,” ungkap Abdul Hakim.

Pada IHPS I 2024, sambungnya, ada empat laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pangan Nasional.

Menurut Abdul Hakim, laporan itu meningkat dibanding pada IHPS I 2023 yang hanya berjumlah satu LKKL yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Terkait pemeriksaan terhadap pemerintah daerah apabila dibandingkan dengan tahun 2022, berdasarkan tingkat pemerintahan terjadi penurunan persentase opini LKPD Tahun 2023 pada pemerintah provinsi dari 94% menjadi 84% dan pada Pemkab dari 91% menjadi 89,6%,” tutur Abdul Hakim.

Kerja Sama Kejaksaan-BPK
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak luput dari kekurangan maupun temuan khususnya terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan.

Oleh karena itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara tertib, taat asas, dan efisien.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Kejaksaan akan meminta bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian negara kepada BPK RI atau auditor lainnya yang tersertifikasi,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan setelah penghitungan kerugian negara tersebut dikeluarkan oleh BPK RI maupun auditor lainnya maka hasil penghitungan kerugian negara dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk pembuktian di persidangan.

“Dalam proses persidangan, Jaksa akan menuntut pembayaran terhadap uang pengganti atas kerugian negara yang dapat dibuktikan di pengadilan,” tuturnya.

Komentar