LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agil Rumakat, Tamrin Rumalesin mengungkapkan, pernyataan KPU dan Bawaslu dalam sidang PHPU pada 21 Januari 2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dalam jawaban mereka di persidangan, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Gorom telah diterima oleh semua saksi pasangan calon,” kata Rumalesin, Rabu (22/1/2025).
“Namun, pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Rumalesin.
Rumalesin menjelaskan bahwa tiga saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 (ANA AMA), nomor urut 3 (IKHLAS), dan nomor urut 5 (ADAT) tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya tanda tangan ketiga saksi pada Berita Acara Model D Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota.
Tidak hanya di tingkat kecamatan, ketiga saksi tersebut juga tidak menandatangani Berita Acara Model D Hasil Kabupaten-KWK Bupati/Walikota.
Ketidakhadiran tanda tangan ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa mereka tidak menyetujui hasil yang ditetapkan.
“Kami sama sekali tidak menandatangani berita acara tersebut. Jika tanda tangan kami dipalsukan, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum. Ini masalah serius karena menyangkut integritas pemilu di SBT,” ucap Rumalesin.
Rumalesin mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera memberikan klarifikasi dan bukti akurat terkait pernyataan mereka di persidangan MK.
Menurutnya, transparansi dan kejujuran dalam proses pemilu harus dijaga, agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tidak tergerus.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk bersikap jujur dan memberikan bukti nyata. Pemilu harus berjalan dengan transparan, adil, dan tidak mencederai demokrasi,” pungkasnya.
Komentar