Wujudkan Pariwisata Ramah Disabilitas, Komite III DPD RI Cantumkan Norma Tersebut Dalam Perubahan UU Pariwisata
#pariwisata ramah disabilitas, #
https://liputan.co.id
LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sebelum pandemi, pariwisata di Tanah Air sukses menghasilkan devisa. Puncaknya pada tahun 2019, di mana sektor pariwisata berhasil membukukan devisa hingga US$16,91 miliar.
Jumlah devisa sektor pariwisata terjun bebas pada tahun 2020 saat Covid-19 berlangsung. Sektor pariwisata hanya mampu membukukan devisa sebesar US$3,38 miliar. Terburuk, terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah devisa menjadi US$0,52 miliar.
Sektor pariwisata Indonesia menunjukan geliat kehidupannya kembali mulai tahun 2023 silam. BPS mencatat pada tahun 2023, devisa sektor pariwisata sebanyak US$14 miliar. Pada tahun 2024 ini, BPS menyebut, Pemerintah membukukan potensi nilai devisa senilai Rp25,4 triliun dari sejumlah kegiatan pemasaran sepanjang 2024 baik yang berlangsung di dalam negeri maupun luar negeri.
“Komite III DPD RI sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Pariwisata yang telah melakukan berbagai inovasi dalam program kerjanya guna mengupayakan bangkitnya pariwisata Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti, lewat rilisnya, Sabtu (10/1/2025).
Terlepas dari semua capaian kinerja yang sangat baik yang sudah dicapai oleh Kemeterian Pariwisata sepanjang tahun 2024, menurut Erni tahun 2025 justru akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Kementerian itu.
“Selain soal kenaikan PPN 12% yang akan berdampak pada daya beli masyarakat termasuk daya beli pada sektor pariwisata, tantangan terbesar lainnya adalah implementasi konsep pariwisata ramah disabilitas,” ujar Erni.
Dijelaskannya, di tingkat global konsep pariwisata ramah disabilitas yang menjadi bagian dari pariwisata berkelanjutan, sudah dikenal sejak tahun 2019.
Saat itu, lanjutnya, United Nations Tourism Organization (UNWTO) dan The ONCE Foundation meluncurkan The “Accessible Tourism Destination (ATD)”, yang merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh UNWTO atas dasar evaluasi Komite Ahli, yang mengakui destinasi wisata tertentu, sebagai destinasi mampu memberikan layanan bagi setiap wisatawan secara inklusi, terlepas dari keterbatasan para wisatawan tersebut.
“Portugal, Barcelona, dan kota Thrissur di India adalah tiga destinasi wisata yang memperoleh penghargaan ATD untuk pertama kali pada tahun 2020,” ungkap Senator Indonesia asal Kalimantan Tengah itu.
Di Indonesia, konsep tersebut mulai diperkenalkan sejak tahun 2021, dengan terbitnya Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan melalui Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021.
“Namun tiga tahun berjalan, jumlah destinasi yang ramah disablitas masih bisa di hitung dengan jari. Masih banyak pengelola destinasi yang belum memahami atau bahkan abai melaksanakan konsep tersebut,” jelas Erni.
Dilanjutkannya, merujuk data BPS tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia ada 22,97 juta orang. Jumlah ini setara dengan 8,5% dari total penduduk Indonesia. Dari sisi ekonomi, potensi wisatawan dalam negeri ini tentu harus diperhitungkan.
Selain soal teknis minimnya sosialisasi sebagai salah satu sebab lambannya progres implementasi konsep pariwisata disabilitas, Erni menyebut pencantuman konsep pariwisata disabiltas dalam peraturan Menteri juga sebagai kelemahan.
Komite III DPD RI, tegas Erni, memandang perlu penguatan terhadap konsep pariwisata ramah disabilitas sebagai perintah Undang-Undang menjadi muatan Undang-Undang, yang apabila tidak dilaksanakan dibebani sanksi hukum. Sehingga ada daya paksa bagi stakeholder pariwisata untuk melaksanakan.
“Itu ada karena Komite III DPD RI cantumkan norma konsep pariwisata ramah disabilitas dalam Perubahan UU Pariwisata yang telah disusun oleh Komite III DPD RI tahun 2024,” ungkapnya.
Komentar