LIPUTAN.CO.ID, Kuala Lumpur – Anggota DPD RI Azhari Cage, anggota DPR RI M Nasir Djamil dan Ruslan M Daud, dari daerah pemilihan Aceh tidak diizinkan membezuk dua warga Aceh, korban penembakan di Malaysia beberapa waktu lalu.
Sedangkan dua warga Aceh yang menjadi korban penembakan yaitu Andri Ramadan asal Pidie Jaya dan M Hanafiah asal Aceh Timur. Keduanya masing-masing sedang dirawat di Rumah Sakit Serdang dan Rumah Sakit Klang, Malaysia.
Niat untuk membezuk dua korban penembakan tersebut terhalang karena otoritas yang menangani kasus tersebut di Malaysia melarang dengan alasan penyidikan belum selesai.
Senator asal Aceh, Azhari Cage menjelaskan, dirinya telah menghubungi KBRI di Malaysia agar difasilitasi untuk dapat membezuk dua warga Aceh korban penembakan APMM di Malaysia beberapa waktu lalu.
Pihak KBRI di Malaysia kemudian melayangkan surat bernomor SD.556/PK/02/2025/15, tertanggal 2 Februari 2025, yang ditunjukan kepada ASP. Mohammad Fairus bin Baharom, Head of Criminal Investigation Division IPD Kuala Langat, untuk permintaan kunjungan atau melayat.
Namun pada 3 Februari 2025, Ketua Polis Daerah Ibu Pejabat Polis Daerah Kuala Langat, Mohd Akmalrizal bin Radzi, membalas surat KBRI yang intinya tak mengizinkan adanya kunjungan tersebut.
Adapun alasan kepolisian setempat bahwa penyelidikan belum selesai.
Azhari Cage mengaku sangat menyesalkan sikap tersebut. Terlebih yang datang adalah Senator Indonesia asal Aceh dan DPR RI asal Aceh.
“Kita hanya ingin melihat kondisi riil warga Aceh yang menjadi korban di Malaysia,” kata Azhari Cage.
Komentar