LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong PT Jasa Raharja (Persero) menjadi Badan Layanan Umum guna mengoptimalisasi manfaat atas kehadiran Jasa Raharja.
“Banyak aspirasi di daerah yang menginginkan PT Jasa Raharja ini menjadi Badan, sehingga manfaat keberadaannya akan semakin optimal,” kata Filep, menjawab pertanyaan wartawan, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebagai upaya serius Komite III DPD RI mendorong PT Jasa Raharja menjadi Badan, kata Filep, tadi dalam RDP dilakukan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Senator Indonesia asal Papua Barat itu menegaskan, Komite III DPD RI menggarisbawahi pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang-tindih,” kata Filep.
Merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Filep, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Namun, implementasinya perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional,” ungkapnya.
Padahal, kata Filep, dampak dari kecelakaan sebagaimana disinggung sebelumnya sangat luar biasa. Secara bersamaan, Indonesia menganut konsep negara welfare state yang mengharuskan perlindungan sosial dari negara harus diberikan pada semua aspek, baik dari sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono yang ikut mendampingi Filep saat memberikan keterangan pers menyatakan tidak ada masalah apakah Jasa Raharja nanti berbentuk Badan.
“Direksi ini adalah pelaksana perintah undang-undang. Karena itu selalu dalam kondisi siap menghadapi perubahan regulasi,” kata Rivan.
Sebelumnya, saat RDP, Dirut PT Jasa Raharja menjelaskan pihaknya mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Ditegaskannya, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari jaminan sosial yang harus terus diperkuat.
“Atas dasar kejadian kecelakaan katastropik, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Rivan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menilai penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS.
“Setiap warga negara yang mengalami kecelakaan, negara harus hadir secepatnya. Jangan sampai terjadi antara BPJS dan JR tidak terkoordinasi dan baik dan akhirnya merugikan masyarakat,” ucapnya.
Senada, Senator dari Riau Sewitri dan Senator dari Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya berharap agar dalam penanganan korban kecelakaan, dapat dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS.
“Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan,” ucap Ida.
Komentar