LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) pada Jumat (31/1/2025), mengatakan, anggota DPR RI memiliki Hak Imunitas untuk bebas berbicara dan mengespresiasikan pendapatnya.
Sehingga anggota DPR RI tidak bisa dilaporkan, karena diberikan Hak Imunitas untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas, serta wewenangnya sebagai Wakil Rakyat.
Pernyataan HNW itu menanggapi adanya pelaporan terhadap Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan (MKD) yang dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelora Indonesia bernama Eneng Ika Haryati, pada Kamis (30/1/2025).
Mardani dilaporkan ke MKD, karena melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ di Jakarta, Selasa (21/1/2025) sore.
Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo meminta Hidayat Nur Wahid selaku Pimpinan MPR RI agar membaca ulang TAP MPR RI VII/MPR/2021 tentang Etika Pejabat Publik.
TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di atas Undang-Undang (UU). Sehingga orang yang pertama wajib menjunjung tinggi TAP MPR adalah Pimpinan MPR, termasuk Hidayat Nur Wahid dari PKS.
“Jadi saya kira pembelaan Hidayat Nur Wahid atas tindakan Mardani Ali Sera dengan bersembunyi dibalik Hak Imunitas Anggota DPR adalah tindakan pembangkangan terhadap TAP MPR tentang Etika Pejabat Publik,” kata Soerjo, dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Menurut Suryo, Hak Imunitas anggota DPR dalam ketentuan pasal 224 UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) semata terkait dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR.
Ia menegaskan, ucapan Mardani Ali Sera yang merendahkan Partai Gelora bukanlah bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR.
“Tidak ada fungsi dan kewenangan DPR untuk merendahkan partai lain sebagai sesama badan hukum publik,” katanya.
Karena itu, HNW harus memahami keberadaan MKD sengaja dihadirkan, karena tidak semua tindakan salah anggota Dewan baik dalam rapat atau pun di luar rapat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan wewenang.
“Jadi tindakan Mardani Ali Sera adalah satu hal yang tidak dapat ditolelir, namun terlebih lagi pembelaan Hidayat Nur Wahid dalam posisinya sebagai Pimpinan MPR RI adalah pelanggaran terhadap etika kekuasaan yang jauh lebih berat, lebih mendalam, dan lebih besar pengaruh kerusakannya dalam sistem bernegara,” tegasnya.
Publik, lanjutnya, memberi harapan besar kepada MKD DPR RI untuk menegakkan etika dengan memberikan sanksi tegas dan maksimal atas pelanggaran anggotanya demi tegaknya harkat dan martabat kelembagaan DPR.
“Mardani Ali Sera harus diberikan sanksi tegas dan maksimal atas pelanggaran yang dilakukannya, demi tegaknya harkat dan martabat kelembagaan Dewan Yang Terhormat,” pungkasnya.
Komentar