Komisi XII DPR RI Nilai RUU EBT Dukung Visi Indonesia Emas 2045

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan atau RUU EBT, kembali masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas DPR RI, setelah tertunda di periode sebelumnya. Regulasi ini menjadi bagian krusial dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Politikus Partai Golkar itu juga yakin RUU EBT ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Dengan target pembangunan 107 GW energi dalam 15 tahun ke depan, di mana 75% di antaranya berasal dari energi baru terbarukan. Karenanya, ia menilai RUU EBT sebagai langkah strategis dalam memastikan ketahanan energi nasional dan menjawab tantangan global menuju Net Zero Emission.

“Sebenarnya, pembahasan RUU EBT sebelumnya sudah hampir rampung pada periode 2019-2024 di Komisi VII DPR RI. Namun, karena alasan teknis, pembahasannya harus dilanjutkan ke periode saat ini,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pembahasan RUU EBT menjadi prioritas Komisi XII DPR RI, sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia juga menekankan bahwa regulasi ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi negara industri maju.

“Selain sebagai strategi ketahanan energi, RUU EBT juga bertujuan untuk menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission. Hal ini semakin relevan dengan proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan mencapai 107 GW dalam 15 tahun ke depan, dengan 75 GW berasal dari sumber energi baru terbarukan,” ujarnya.

Dalam kaitannya dengan kebijakan energi nasional, Komisi XII DPR RI, juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini memberikan landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis terkait pemenuhan energi. Selain itu, Komisi XII DPR RI, juga terus berkoordinasi dengan PT. PLN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan implementasi bauran energi baru terbarukan sesuai target.

Agenda Hilirisasi
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa RUU EBT juga mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan bisa berjalan efektif dan mendukung kemandirian bangsa dalam sektor energi.

“Dengan berbagai urgensi tersebut, saya optimistis pembahasan RUU EBT akan segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam memanfaatkan energi baru terbarukan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Keberlanjutan bangsa penting
Di acara yang sama, anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto mengingatkan potensi energi fosil paling lama hanya untuk 20 tahun ke depan.

Masalahnya menurut politikus PAN itu, untuk memanfaatkan potensi energi terbarukan yang sangat luar biasa itu butuh dukungan teknologi. “Untuk beralih ke energi terbarukan teknologinya belum cukup,” ujar Totok.

Soal target Net Zero Emission karena terikat dengan perjanjian bersama, Totok menegaskan harus dipertimbangkan dan diperhitungkan juga kondisi atau keadaan riil Indonesia.

“Isu lingkungan global penting, tapi soal keberlanjutan bangsa juga sangat penting. Misalnya batubara yang sangat murah sebagai sumber energi, harus ada regulasi campuran. Di sisi lain permintaan dunia terhadap batubara meningkat terus meski harganya sudah naik lima kali lipat,” ujarnya.

Dia tambahkan, apa pun pilihan paket atau kebijakan energi nasional ke depan, Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan dalam negerinya terlebih dahulu.

Komentar