Komite III DPD RI Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dari LK-PASI, Komnas Disabilitas dan FGPS

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III DPD RI menerima audiensi dari tiga kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi tentang perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan hak disabilitas, dan nasib guru prioritas swasta yang belum diangkat sebagai ASN.

Pertemuan yang di gelar Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) itu, Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam audiensi pertama, Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya menyangkut aset ulayat yang terabaikan dalam kebijakan pemerintah.

Ketua Dewan Pendiri LK-PASI Juajir Sumardi menyatakan, banyak masyarakat adat yang mengalami penggusuran akibat investasi, seperti yang terjadi pada masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi.

“Kami berharap DPD RI dapat mendukung perjuangan kami, karena kami yakin DPD RI dapat memberikan dukungan kelembagaan tanpa kepentingan politik,” ujarnya.

Juajir Sumardi juga menyerahkan draft hasil lokakarya tokoh adat dari berbagai daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan aset masyarakat adat kepada DPD RI.

Menurutnya, draft tersebut sebagai upaya keberpihakan negara kepada masyarakat adat nusantara yang telah hadir sebelum Indonesia berdiri.

“Draft yang kami buat adalah draft yang memberikan perlindungan masyarakat adat di satu sisi, tetapi tetap memberikan hak-hak negara terhadap apa yang menjadi kewenangan negara. Sehingga ketika investor akan melakukan pengelolaan terhadap tanah yang aset ulayat, masyarakat adat tidak ditinggalkan,” jelas Juajir Sumardi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti mengatakan DPD RI memiliki pandangan mengenai masyarakat hukum adat sejak 2018 dan akan terus mendukung perlindungan masyarakat adat.

“RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sudah menjadi prioritas di Prolegnas 2024 dan sedang dibahas di Komite I. Kami akan menerima draft dari LK-PASI dan mengkomunikasikannya dengan kementerian terkait dan alat kelengkapan DPD RI lainnya,” ujar Erni Daryanti.

Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu menegaskan, Ketua Komite III DPD RI masuk dalam Panja Hukum Adat, sehingga langkah konkret akan dilakukan untuk memastikan perlindungan masyarakat adat dapat masuk dalam Prolegnas tahun depan.

Selanjutnya, Komite III DPD RI juga menerima audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas membahas tantangan besar dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia menyoroti tingginya stigma yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pendidikan dan pekerjaan.

“Kami berharap Komite III DPD RI dapat membantu dalam pembentukan unit layanan disabilitas di semua jenjang pendidikan,” ujarnya.

Anggota Komnas Disabilitas Jonna Aman Damanik menambahkan, dari 500 lebih kabupaten/ kota, baru sekitar 254 daerah yang memiliki peraturan daerah tentang disabilitas.

“Kami memohon bantuan DPD RI untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melahirkan kebijakan bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Erni Daryanti menegaskan, Komite III DPD RI telah mengajukan RUU Disabilitas di sektor pariwisata serta terus mengawal hak disabilitas dalam setiap rapat dengan kementerian terkait.

“Kami akan mendorong agar penyandang disabilitas memiliki akses yang lebih luas dalam pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik,” tegasnya.

Sedangkan Senator Al Hidayat Samsu menambahkan, dirinya bersama Komite III DPD RI akan mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan Perda tentang pemenuhan hak-hak disabilitas di daerah.

Audiensi ketiga datang dari Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) yang menyampaikan keluhan tentang belum diangkatnya guru prioritas sebagai ASN meskipun telah lulus tes PPPK. Ketua FGPS Rina Dewiastuti menyampaikan bahwa masih ada 2.586 guru prioritas yang belum mendapatkan formasi, sementara di Jawa Tengah sendiri jumlahnya mencapai 1.411 orang.

“Kami merasa seperti menjadi korban kebijakan, padahal kami telah lulus tes dan memenuhi syarat. Namun, karena tidak adanya formasi, kami terkatung-katung tanpa kepastian,” ujarnya.

Menanggapi hal ini Erni Daryanti menegaskan bahwa Komite III DPD RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta kementerian terkait lainnya untuk memperjuangkan nasib guru-guru tersebut.

“Kami akan terus menyuarakan aspirasi para guru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini harus menjadi kerja sama antara Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kemendikdasmen agar ada solusi konkret,” katanya.

Senator Hidayat Al Samsu juga menegaskan bahwa perjuangan untuk pengangkatan guru menjadi ASN akan terus diperjuangkan oleh DPD RI.

“Guru adalah pilar utama dalam mencerdaskan bangsa. Kami akan mencari solusi terbaik agar guru-guru yang telah lulus seleksi tidak lagi terkatung-katung tanpa kepastian,” tegasnya.

Dalam tiga audiensi ini, Komite III DPD RI kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat di bidang perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta kesejahteraan guru.

“DPD RI akan terus mengawal dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, mendorong regulasi yang berpihak kepada rakyat, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” kata Erni Daryanti.

Komentar