Mendikdasmen Upayakan Transfer Gaji dan Tunjangan Langsun ke Rekening Guru Honorer

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025.

Demikian dikatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Raker dengan Komite III DPD RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/2/2025).

Menurut Abdul Mu’ti, perubahan tersebut sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua. Salah satu perubahan dari SPMB adalah terkait jalur prestasi, di mana ada penambahan selain jalur prestasi akademik dan non-akademik yakni jalur kepemimpinan.

“Jalur ini untuk menampung anak-anak yang secara aktif melakukan kegiatan kepemimpinan di sekolah seperti OSIS, Pramuka dan lain sebagainya,” ujar Mu’ti.

Terkait dengan DAK Fisik tahun 2025, Denty Eka Widi Pratiwi Senator Jawa Tengah berharap Jawa Tengah mendapat prioritas untuk memperoleh DAK Fisik itu, yang akan dialokasikan untuk membangun kembali sekolah-sekolah yang terkena dampak beberapa bencana alam.

“Sedikitnya, ada 29 SMA/SMK yang rusak akibat bencana,” ungkap Denty.

Hasby Yusuf, Senator Maluku Utara, mengkritisi masih ada pungutan yang dilakukan atas nama mendukung kegiatan belajar, misalnya kegiatan study tour.

Menurut Hasby kegiatan luar sekolah seperti study tour dibutuhkan siswa untuk mendukung kegiatan belajar di kelas. Kegiatan ini banyak tidak bisa dilakukan karena angaran terbatas dari sekolah dan larangan sekolah melakukan pungutan. Walhasil pengumpulan biaya dilakukan secara tidak langsung oleh Komite Sekolah.

Hasby menegaskan, harus ada aturan yang jelas terkait peran Komite berkenaan hal itu, selain juga untuk melindungi Komite Sekolah.

Di tempat yang sama Senator Bali, Ida Bagus Rai mengusulkan MOU antara Kemendikdasmen dengan Polri.

“Untuk mencegah sekaligus mengefektifkan dan menindak lanjuti temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun Satgas Perlindungan Guru di satuan pendidikan dari berbagai tindakan kriminalisasi, dan sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46/2023,” tegas Ida Bagus.

Minimnya anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kemendikdasmen, menjadi sorotan tajam dari Zuhri M Syazali. Dari total Rp724,2 triliun anggaran Pendidikan, Kementerian ini hanya mendapat alokasi sekitar Rp33,5 triliun atau sekitar 4,63% saja.

Padahal program yang direncanakan sangat luar biasa. Anggaran Pendidikan terbesar justru banyak tersebar pada K/L Lainnya, yakni sebesar Rp104,5 triliun atau 14.42%.

‘’Komite III DPD RI harus memberi perhatian khusus dan mengupayakan peningkatan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Jemendikdasmen,’’ ungkap Zuhri.

Menanggapi berbagai aspirasi Senator, Menteri Abdul Mu’ti menyebut beberapa hal. Terkait SPMB, terjadi kenaikan persentase bagi jaLur prestasi baik di tingkat SMP sederajat maupun SMA sederajat. Untuk SMP jalur prestasi menjadi 25% dan 35% bagi SMA. Sebelumnya jalur prestasi bagi SMA diperoleh dari sisa kuota yang ada dari jalur lainnya.

Berkenaan dengan kriminalisasi guru, Mu’ti menyatakan kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice, penyelesaian di luar jalur hukum untuk kepentingan bersama.

“Ke depan, Kami juga mengupayakan kebijakan untuk melakukan pembayaran gaji atau tunjangan guru honorer dengan transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,’’ pungkas Abdul Mu’ti.

Komentar