Nono Sampono Dorong Pemanfaatan Nuklir dalam Diversifikasi Energi Nasional

LIPUTAN.CO.ID, Balikpapan – Anggota DPD RI Nono Sampono menekankan perlunya revolusi tata kelola Pertamina guna mencari solusi atas berbagai tantangan di sektor minyak dan gas atau Migas nasional.

Senator Indonesia asal Maluku itu menyoroti pentingnya inovasi dan strategi baru dalam pengelolaan minyak dan gas bumi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di Auditorium Kantor Wali Kota Balikpapan, Jalan Sudirman Balikpapan, Senin (17/2/2025).

Kunjungan ini melibatkan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat dari Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut Nono Sampono, selain memanfaatkan potensi gas yang masih tersedia, Indonesia juga perlu mempertimbangkan penggunaan teknologi nuklir sebagai salah satu opsi dalam diversifikasi sumber energi.

“Pemanfaatan teknologi nuklir dapat menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan cadangan energi yang ada serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil,” ujarnya.

Produksi minyak di Indonesia mengalami penurunan karena beberapa faktor, di antaranya lapangan minyak yang menua, kendala operasional, gangguan teknis, serta ketidakseimbangan antara sumber daya dan kebutuhan manusia. Konsumsi minyak bumi nasional selalu lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah produksi dalam negeri. Kesenjangan ini ditutup dengan impor minyak, yang membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia.

Eksplorasi lapangan minyak dan gas baru juga membutuhkan investasi besar karena sifatnya yang mahal, penuh risiko, dan bersifat global. Selain itu, Indonesia menghadapi tekanan internasional untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Pertemuan ini juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Nomor 22 Tahun 2024, termasuk regulasi, investasi, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan adanya pengawasan dari Komite II DPD RI, diharapkan kebijakan yang diterapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Komite II DPD RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kebijakan energi nasional guna memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mampu menjawab kebutuhan masa depan Indonesia di sektor minyak dan gas bumi.

Komentar