PAN Hormati Putusan MK Tentang Pilkada Kabupaten Serang

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta Partai Amanat Nasional atau PAN menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pimilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Kabupaten Serang, di Provinsi Banten.

Sikap menghormati Putusan MK itu menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakkan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa. Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan.

“Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif atau TSM. Coba baca lagi UU Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang,” kata Saleh Daulay, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, menurut Ketua Komisi VII DPR RI ini, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.

Namun demikian, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, kata Saleh, PAN menerima putusan MK tersebut. Sembari dengan itu, PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ibu Ratu dan Pak Najib. Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi.

“Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat,” tegasnya.

“Namun kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Komentar