LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI mengapresiasi penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih tahun 2025. Alasanya, penurunan Bipih meringankan beban ekonomi jamaah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus, dalam Rapat Kerja dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan kinerja pengelolaan dana haji, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
“DPD RI mengapresiasi penurunan biaya haji Tahun 2025 M/1446 H. Meski sedikit namun dapat meringankan beban jamaah. Selain itu, penetapan biaya haji tahun ini juga telah dilakukan lebih awal, sekurang-kurangnya lima bulan sebelum penyelenggaraan ibadah haji, sesuai dengan rekomendasi DPD RI pada hasil pengawasan haji tahun 2024 silam,” kata Dailami.
Komite III DPD RI berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 berjalan lebih efisien dan transparan, terutama dalam aspek pengelolaan dana haji. DPD RI mendorong BPKH untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam mengelola dana masyarakat agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji.
“Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana nilai manfaat perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan keberlanjutan program haji dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam Raker tersebut, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menekankan pentingnya sistem pelayanan haji yang sesuai dengan karakteristik Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.
Selain itu, Filep dan Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti juga berharap pelayanan yang diberikan oleh BPKH terkait dana haji dan juga program kemaslahatan BPKH, dapat menyentuh wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Menurut saya, ada satu pertemuan BPKH dengan Pemda, untuk menghitung dengan baik bagaimana kuota biaya, untuk mengetahui mana yang disubsidi oleh Pemda. Program pembangunan sarana ibadah, pesantren, saya harap juga dilakukan di daerah 3T. Karena ini merupakan aspirasi dari masyarakat daerah,” ucap Filep.
Sedangkan Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola dana haji agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai dana BPKH yang dititip di bank lalu digunakan untuk investasi yang tidak baik. Dari dana haji, nanti jadi dana diskotik. Jangan bermitra dengan bank yang tidak ada kontrol syariatnya,” pinta Donal.
Dalam Raker, Badan Pelaksana BPIH menjelaskan peran BPKH dalam perhajian Indonesia adalah melakukan investasi untuk mendapat nilai manfaat bagi jemaah haji, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan meningkatkan nilai manfaat bagi kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
“Tujuan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH adalah kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat,” jelas Anggota BPKH Sulistyowati.
Dikatakannya, besaran rata-rata BPIH di tahun 2025 adalah Rp89.410.258,79. Dari komponen tersebut, tidak semuanya harus dibayarkan oleh jemaah.
“Jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78 atau 62%. Sedangkan sebesar 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01 berasal dari Nilai Manfaat yang merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan atau investasi,” imbuhnya.
Komentar