Perang Tarif Dinilai Pemicu Kecelakaan Jalan Raya

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengakui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak mengatur mengenai tarif angkutan.

Karena itu menurut Sofwan, perang tarif angkutan antar-pengusaha transportasi barang bahkan orang sangat mudah terjadi sehingga mengabaikan faktor keselamatan.

Demikian dikatakan Sofwan dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Rem Blong Kembali Terjadi dan Telah Menelan Korban Jiwa di Tol Ciawi! Bagaimana Langkah Tepat Untuk Mengurangi Laka Akibat Rem Blong?”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Regulasinya Undang-Undang 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyerahkan soal tarif kepada mekanisme pasar. Ini tentu berkontribusi kepada perang tarif,” kata Sofwan.

Karena itu lanjutnya, tak lama lagi dibahas revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Komisi V DPR RI, akan lebih rinci mendalaminya.

Dijelaskannya, urusan transportasi darat publik ini memang sangat kompleks sehingga melibat setidaknya ada 12 pihak terkait. Beda dengan transportasi publik udara yang sangat ketat prosesnya.

“Komisi V DPR RI hanya akan fokus pada sektor pengawasan. Lebih dari pengawasan tidak mungkin dilakukan karena anggaran di kementerian terkait sedang dipangkas,” tegasnya.

Secara spesifik, Sofwan menyinggung kasus truk Tol Ciawi, yang mana uji berkala kendaraan truk atau kirnya masih berlaku. “Kalau nanti KNKT memastikan penyebabnya rem blong, berarti uji kirnya bermasalah,” tegas Sofwan.

Dia juga mengkritisi substansi UU LLAJ sekarang lebih banyak normatif. Revisinya nanti akan didorong ke arah yang lebih implementatif.

Di acara yang sama, pengamat transportasi publik Darmaningtyas menyebut berdasarkan keterangan pengemudi truk kecelakaan Tol Ciawi sedang dalam keadaan lelah.

“Berarti ada sistem atau mekanisma yang memaksanya untuk mengendarai truk. Soal rem blong, itu bukan urusan supir, tapi pemilik kendaraan,” tegasnya.

Dia juga menyinggung perihal perang tarif karena tidak regulasi yang mengaturnya. Prinsipnya, siapa yang mampu angkut banyak, makan dia yang menang.

“Karena perag tarif, maka dihindari pengeluaran sekecil apa pun. Termasuk menghindari jalan tol. Meski jalan tol dihindari, supir juga harus siapkan uang untuk palakan baik dari yang berseragam maupun pakaian bebas,” imbuhnya.

Komentar