PKS dan Golkar Sebut Konsensi Tambang untuk Perguruan Tinggi dan Ormas Didasarkan Pasal 3 UUD 45

LIPUTAN.CO.ID Jakarta – Revisi ketiga Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai membuka tabir eksklusivitas pengelolaan tambang. Sebab, kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Haris, kampus dan Ormas juga mendapat peluang untuk ikut mengelola tambang.

“Harapannya adalah kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas,” kata Haris di Ruang PPID, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Demikian dikatakan Haris saat jadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan”.

Menurut politikus PKS itu, tambang harus betul-betul dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, Pasal 33 Ayat 2.

“Selama puluhan tahun, mungkin juga sejak kita merdeka, tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan,” ujarnya.

Hal itu juga memberi kesempatan bagi kampus untuk mendapatkan peluang keuangan yang lebih baik. Sehingga kesulitan untuk menjangkau pendidikan tinggi karena faktor UKT, bisa diatasi.

“Ada kesempatan bagi masyarakat karena kampus memiliki dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, keluhan masyarakat bahwa kuliah identik dengan biaya tinggi, bisa teratasi, yakni dengan izin usaha pertambangan diberikan kepada kampus.

“Aspek akademis bisa terpenuhi dan aspek ekonomis juga terpenuhi. Namun, pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus harus betul-betul dipersiapkan oleh perguruan tinggi sebaik-baiknya,” tegas Haris, sembari menambahkan, ekspektasi yang positif ini jangan sampai berbalik.

Di forum yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan revisi UU Minerba untuk memperkuat konsep hilirasi dari sumber daya mineral seperti batubara dan sumber energi lainnya.

Selama ini menurut politikus Partai Golkar itu, hak mengelola sumber daya alam sangat ekslusif oleh pihak berduit saja. Dulu hak pengelolaan diperoleh melalui proses lelang, kini menuju prioritas atau membuka semua peluang lapisan masyarakat. “Untuk melakukannya diperlukan landasan hukumnya yaitu undang-undang,” tegasnya.

Perguruan Tinggi menurut Doli, penting terlibat dalam pengelolaan tambang untuk mengimbangi keterbatasan APBN membiayai Perguruan Tinggi.

“Agar Perguruan Tinggi ini tetap berkelanjutan maka diberi kesempatan akses mengelola sumber daya mineral sekaligus untuk menjadikan Perguruan Tinggi sebagai lembaga riset berkelas internasional dan itu pasti butuh dana besar, maka Perguruan Tinggi diberi akses ekonomi,” ujarnya.

Demikian juga dengan organisasi kemasyarakatan atau Ormas. “Kalau memang Ormas itu milik masyarakat Indonesia maka diberikan akses ke sumber daya mineral ini,” kata Doli.

Dia memastikan, bahwa semua kebijakan itu tentunya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Itu tidak boleh diabaikan, itu yang jadi catatan dalam RUU Minerba sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Terakhir Doli menegaskan, dasar hukum untuk melibatkan Perguruan Tinggi di konsensi tambang adalah Pasal 33 UUD 45, bukan kepentingan politik.

“Saya kira kampus tidak akan bungkam meski diberi konsesi tambang. Sama dengan makan gratis, apa nanti mereka penerima manfaat tidak akan kritis. Tidak ada jaminan,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menjelaskan, selama ini pengelolaan sumber daya mineral dikelola oleh asing sehingga kekayaan sumber daya alam ini memberi manfaat untuk asing.

“Melalui revisi UU Minerba ini Perguruan Tinggi dan masyarakat disinergikan untuk mengelola sumber daya mineral,” kata Budi.

Dijelaskan Budi, prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2017 saat Presiden Joko Widodo dan terus berproses kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Melalui konsensi tambang ini, Perguruan Tinggi nantinya harus berorientasi kepada potensi sumber daya alam yang di daerah-daerah yang sangat beragam dan kehadiran Perguruan Tinggi disesuaikan dengan potensi sumber daya alam yang ada, serta seluruh keuntungan dimanfaatkan untuk kemajuan Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Komentar