LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, terhadap siapa pun pemilik pagar laut di kawasan pantai Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sebab menurut Johan, untuk membongkar pagar laut tersebut mengharuskan Presiden Prabowo Subianto telah mengerahkan TNI Angkatan Laut.
“Artinya, kehadiran pagar laut itu sangat mengganggu kegiatan ekonomi nelayan di pesisir barat Pulau Jawa, sehingga mengharuskan Presiden Prabowo menurunkan TNI AL, bukan polisi,” kata Johan.
Hal itu dikatakan Johan dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Pagar Laut! Langkah Pemerintah Dinilai Tepat Dengan Langsung Membongkar Pagar Laut”, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu menegaskan, apa yang telah terjadi di pesisir pantai Tangerang, bukan cuma soal pagar laut, juga soal hak-hak nelayan dalam mencari nafkah.
“Dari kasus pagar laut ini, adalah gambaran betapa tidak sinerginya pemerintahan ini. Pagar laut ini puncak gunung es dari ketidakbisaan kerja sama. Pantas saja negara kepulauan ini tidak memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya,” tegas Johan.
“Saya mau tanya lagi, ada nggak yang lebih kuat selain Presiden di negeri ini? Ingat Presiden itu Panglima Tertinggi,” lanjutnya.
Kasus pagar laut ini kata Johan, hendaknya jadi pembatas antara rezim Mulyono dengan pemerintahan Prabowo Subianto. Karena pagar laut jadi pembatas, maka para menteri titipan Mulyono diganti saja.
“Saya ingin katakan, siapa pun yang membela pagar laut maka bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Dan pembongkaran pagar laut sekaligus menghentikan rasa takut rakyat kepada siapa pun yang menguasai uang. Kalau masih ada para menteri yang sembunyi-sembunyi membela pagar laut, maka diganti saja,” pungkasnya.







Komentar