LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Profesor. DR. H. Dailami Firdaus, SH, LLM, MBA., mengingatkan efisiensi anggaran harusnya tidak boleh menganggu alokasi anggaran untuk layanan pendidikan dan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Dailami dalam rilisnya menyikapi Inpres Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang kebijakan Efisiensi Anggaran, Diktum Ketiga poin 2 dan ke 3. Pada Diktum ketiga efisiensi dilakukan juga bantuan sosial hingga belanja pegawai.
Keresahan dan kegaduhan muncul terkait rencana efisiensi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Beredar surat edaran pemotongan dana BOS tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI.
“Saya tegas menolak dan meminta pemerintah jangan menganggu alokasi bantuan biaya pendidikan di semua jenjang sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Dailami, Jumat (21/2/2025).
Senator Indonesia asal Daerah Khusus Jakarta ini menjelaskan, efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi karena hanya harus memenuhi target penghematan senilai Rp3 triliun lebih sebagaimana tertuang dalam Inpres.
“Belakang sudah banyak aksi unjuk rasa mahasiswa yang juga khawatir biaya kuliah naik sebagai dampak efisiensi. Jangan sampai nanti anak-anak sekolah juga ikut turun ke jalan,” ujarnya.
Menurut Bang Dai panggilan beken Dailami itu, sebaiknya kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan harus tegas memastikan tidak ada efisiensi berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Apa efisiensi bantuan biaya pendidikan ini sudah sepengetahuan dan seizin Pak Prabowo? Sebab, setahu saya Pak Presiden sangat peduli terhadap pendidikan anak-anak sebagai penentu masa depan bangsa,” tegasnya.
Bang Dai meminta agar efisiensi anggaran dilakukan untuk proyek-proyek yang tidak urgent. Meskipun, justru biasanya para pejabat senang kalau ada banyak proyek.
“Jangan orientasinya proyek yang diselamatkan dari efisiensi, tapi malah mengorbankan esensi, termasuk pentingnya pendidikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan surat edaran tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja dengan pemotongan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) menjadi Rp500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp600 ribu, dan MA Rp700 ribu tersebut diterapkan berdasarkan kajian apa.
“Ada juga pesantren penerima bantuan operasional dan bantuan operasional PTN turun tinggal 50 persen, dasarnya apa? Jangan karena program Makan Bergizi Gratis kemudian jadi membabi buta. Kalau tidak bisa direalisasikan tahun ini, tentu bisa tahun depan untuk dibahas dulu secara seksama bersama para Wakil Rakyat,” pungkasnya.
Komentar