LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi VI DPR RI segera memanggil PT Pertamina (Persero) sehubungan dengan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, selaku Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, pemanggilan terhadap pihak terkait dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, di DPR RI. Sebab, kasus korupsi di Pertamina diduga berjalan sepanjang tahun 2018-2023 itu merugikan negara mencapai hampir Rp1 Kuadriliun.
“Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus,” ujar Andre, Senin (3/3/2025).
Dijelaskannya, Komisi VI DPR RI baru memanggil PT Pertamina Patra Niaga, sebab akan didahului dengan pertemuan Komisi XII dengan BUMN pelat merah tersebut pada pekan ini.
Diketahui, Komisi XII adalah salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Usai pertemuan itu, pihaknya juga akan memperdalam isu korupsi dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan pengelolaan BUMN.
“Kenapa kami panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami berikan ruanglah untuk mereka melakukan jawaban. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, nah rencananya tanggal 12 Maret,” tegasnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, Komisi VI DPR RI tidak hanya akan membahas soal skema blending bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus korupsi tersebut saja, juga akan membahas persiapan PT Pertamina dalam menghadapi momentum Idulfitri.
“Kami (dalam pertemuan mendatang juga) akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran,” pungkasnya.
Komentar