Dana Bagi Hasil PSN ke Daerah Dinilai Tidak Proporsional

LIPUTAN.CO.ID, Karawang – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai dana bagi hasil atas keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan Pemerintah Pusat ke Daerah tidak proporsional.

Hal itu dikatakan Irawan usai mendengar pengaduan dari Pemerintah Kabupaten Karawang saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/3/2025).

Diketahui, Kabupaten Karawang merupakan wilayah industri yang seharusnya bisa lebih optimal mendapatkan keuntungan dari adanya pabrik-pabrik besar di wilayahnya.

“Karawang merupakan wilayah industri karena letak dari pabrik-pabrik besar proyek strategis nasional yang mestinya bisa merasakan manfaatnya dari keberadaan pabrik besar dan PSN di sana. Jadi, tidak hanya di Jakarta saja, masyarakat Karawang juga bisa merasakannya,” kata Irawan.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memungut Bea Pungutan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas PSN. Padahal, bila PSN boleh dikenakan BPHTB, suatu daerah industri seperti Kabupaten Karawang bisa lebih maju.

Untuk diketahui BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dikenakan kepada orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dari jual beli, waris, maupun lelang.

“Angka terkait dana bagi hasilnya sangat kecil. Salah satu problemnya itu potensial yang mengurangi dana bagi hasil adalah dicabutnya atau tidak dibolehkannya daerah memungut BPHTB,” jelasnya.

Ia mengaku ada kesalahan dalam kerangka regulasi di Indonesia sehingga hal tersebut bisa terjadi. Komisi II ke depan lanjutnya, akan memperjuangkan dana bagi hasil atas PSN yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Komentar