LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan perusahaan transportasi berbasis aplikasi, yakni PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3). Rapat ini membahas masukan untuk penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti besarnya pemotongan tarif oleh aplikator.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022, batas maksimal potongan biaya aplikasi seharusnya hanya 20 persen, tetapi dalam praktiknya sering melebihi angka tersebut.
“Dulu jatah aplikator hanya 10 persen, kemudian naik 15 persen, lalu sekarang 20 persen. Tapi dalam praktiknya, banyak yang dipotong lebih dari itu,” tegas Adian.
Politikus PDIP ini menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi para pengemudi. Ia mengkritik sikap perusahaan aplikasi yang dinilai abai terhadap kesejahteraan para supir, termasuk ketika mereka menghadapi masalah di lapangan.
“Banyak supir online yang dulu ditangkap di bandara Soekarno-Hatta, Halim, dan lainnya. Mereka ditahan, dipaksa push-up hingga enam jam. Saat itu saya sampai harus menelepon Dirut Angkasa Pura II dan membacakan pasal penyanderaan,” ungkapnya.
Namun, Adian menyesalkan bahwa perusahaan aplikator justru tidak peduli terhadap nasib para mitra pengemudinya.
“Aplikator tak peduli supirnya ditangkap, dipukuli, SIM-nya mati, atau kendaraannya rusak. Mereka hanya mengambil keuntungan, berbeda dengan perusahaan taksi konvensional yang masih bertanggung jawab terhadap kendaraan dan pengemudinya,” ujar Adian.
Ia menegaskan bahwa keuntungan perusahaan aplikasi transportasi jauh lebih besar dibandingkan taksi konvensional, tetapi tanggung jawab mereka terhadap pengemudi justru minim.
Sebagai solusi, Adian mengusulkan agar tarif pemotongan aplikasi dikembalikan ke angka 10 persen.
“Jika memungkinkan, sebelum RUU ini selesai, kita bisa meminta Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) untuk menurunkan kembali tarif pemotongan ke 10 persen,” ujarnya.
Menurutnya, revisi tarif ini harus segera dilakukan mengingat proses pembahasan RUU bisa memakan waktu lama.
“Kita tidak tahu apakah RUU ini akan rampung dalam satu atau dua bulan, atau justru lebih lama. Tapi negara ini tidak boleh mengkhianati produk hukumnya sendiri dengan membiarkan praktik yang merugikan rakyat,” pungkas Adian.