LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025, juga menyasar anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI.
Efisiensi atau pemotongan anggaran DPD RI sebesar Rp422 miliar, sehingga tersisa Rp881 miliar dari pagu awal sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2025. Ini pasti berdampak pada program dukungan manajemen dan penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menyatakan dukungannya terhadap pemulihan anggaran DPD RI yang sempat diblokir. Ia menilai pemangkasan ini menghambat berbagai program yang telah direncanakan.
“Kami menerima Sekretaris Jenderal DPD RI, yang pada intinya meminta agar anggaran yang diblokir dapat dibuka kembali karena banyak program yang tertunda,” ujar Melati, saat Rapat Kerja dengan DPD RI, di Gedung Parlemen, Senin (10/3/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, penghematan anggaran DPD RI terbagi dalam dua komponen, yakni belanja barang dan belanja modal. Belanja barang mengalami pemotongan sebesar Rp419 miliar atau 49,53 persen dari total pagu belanja barang, sedangkan belanja modal dipangkas Rp2,9 miliar atau sekitar 19,99 persen dari pagu belanja modal.
“Pada intinya, kami setuju agar anggaran DPD RI dikembalikan seperti semula karena DPD RI memiliki tugas yang hampir sama dengan DPR RI, salah satunya dalam program dapil dan penyerapan aspirasi yang juga terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tertanggal pada 22 Januari 2025, mengatur efisiensi belanja serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Komentar