Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Terbongkar, Crazy Rich Sumsel Alim Ali Ditahan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengusaha kaya asal Sumatera Selatan, H. Alim Ali (HA), akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Crazy rich yang selama ini disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Muba, dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Alim Ali resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin, 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa Alim Ali sempat menolak pemeriksaan saat dibawa ke Kejati Sumsel, sehingga penyidik langsung melakukan penahanan.

“Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak, sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rutan Pakjo Palembang,” kata Vanny dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riyadi, mengungkapkan bahwa Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, bersama seorang rekannya berinisial AM. AM diduga terlibat dalam pengurusan dokumen ganti rugi lahan proyek tol tersebut.

Menurut Roy, keduanya memalsukan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Padahal, Alim Ali bukanlah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah.

“Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata Roy.

Penyidik telah mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Penahanan Alim Ali mendapat respons positif dari berbagai pihak. Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menilai penetapan tersangka ini membuka peluang untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang lebih luas.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” ujar Fadrianto.

Ia juga mendesak agar kejaksaan menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Solidaritas Mahasiswa Pemuda untuk Demokrasi dan Reforma Agraria, M. Khoiry Lizani, menyoroti dugaan praktik serupa di sektor perkebunan sawit.

“Kami meminta pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi PT SKB, perusahaan yang dipimpin oleh HA. Ada indikasi pencaplokan lahan warga dan perampasan tanah negara di Musi Rawas Utara untuk perkebunan sawit,” ungkapnya.

Kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah masuk ke ranah hukum dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Penahanan Alim Ali menandai langkah besar dalam pemberantasan mafia tanah di Sumatera Selatan. Kini, publik menunggu apakah kasus ini akan menyeret nama-nama lain dalam pusaran korupsi besar di wilayah tersebut.

Komentar