Pengamat Transportasi: Saatnya Aplikator Kasih THR Driver Ojol!

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan sudah saatnya pemilik aplikasi ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada semua drivernya.

Hal tersebut dikatakan Darmangnityas dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Transportasi Online Hingga Tarif Layanan”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Saatnya pemilik aplikator wajib kasih THR driver ojek online. Sebab aplikator sudah dapat keuntungan dari jutaan driver Ojol yang selama ini penghasilannya dipotong hingga 25 persen,” kata Darmaningtyas.

Dijelaskannya, saat ini ada sekitar 8 juta driver Ojol di Indonesia. Kalau satu driver Ojol mengangkut orang atau barang minimal lima kali, maka sudah terjadi pergerakan 40 juta pergerakan.

“Kalau pengguna jasa Ojol itu bayar dengan sistem aplikasi, maka uangnya kan mengendap dan di situ sudah ada keuntungan. Karena itu wajib bagi aplikator berbagi keuntungan dengan driver yang sudah membuat pergerakan itu,” tegas Darmaningtyas.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang mekanisme THR yang dipedomi oleh aplikator, Darmaningtyas menyatakan jangan pakai mekanisme hubungan industrial karena pasti tidak bisa.

“Karena aplikator bilang hubungan kerjanya dengan driver adalah kemitraan, maka bisa gunakan logika dan etika berbisnis di mana jutaan driver sudah membberikan keuntungan bagi aplikator,” tegasnya.

“Besaran THR-nya sangat tergantung dengan kinerja driver Ojol yang datanya ada di masing-masing aplikator. Karena mereka menggunakan teknologi, dalam satu minggu selesai itu besaran THR driver itu,” imbuhnya.

Komentar