PSN PIK 2 Resmi Dibatalkan Prabowo, Aktivis Desak Pengembang Tanggung Jawab 

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi tidak melanjutkan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dari era Presiden Joko Widodo.

Beberapa PSN itu yakni PSN PIK 2, PSN Rempang, PSN BSD, dan PSN Surabaya Waterfront City dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029.

Menanggapi keputusan ini, mantan Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak proyek tersebut.

Serta menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pengembang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Dengan tidak dilanjutkannya PSN PIK 2, PSN Rempang, PSN BSD, PSN Surabaya Waterfront City dalam RPJMN 2024-2029, maka agenda perjuangan selanjutnya adalah menuntut penegakan hukum,” tulis Said Didu di akun X miliknya yang dikutip, Kamis (13/3/2025).

“Terhadap pengusaha yang telah menggunakan PSN sebagai tameng atau melakukan pelanggaran hukum lain, seperti reklamasi ilegal dengan pagar laut,” sambungnya di tweet yang sama.

Ia juga menekankan pentingnya upaya hukum bagi masyarakat yang telah menjadi korban intimidasi atau kriminalisasi oleh pengembang dan aparat yang diduga memaksa pelepasan atau penjualan tanah mereka.

“Membantu masyarakat untuk menuntut ganti rugi dan pidana bagi pihak yang sudah melakukan intimidasi dan/atau kriminalisasi terhadap mereka agar melepaskan atau menjual tanah mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Said Didu menyoroti dugaan penyalahgunaan aset negara dalam proyek-proyek tersebut dan mendesak agar ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kita harus melaporkan ke penegak hukum terkait pengambilalihan aset negara oleh pengembang, seperti sungai, bantaran sungai, irigasi, jalan, fasilitas sosial, pantai, laut, dan hutan lindung,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyerukan pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang telah rusak akibat proyek-proyek tersebut serta pengembalian lahan PSN ke negara, termasuk kawasan hutan mangrove yang terdampak.

“Harus ada tuntutan pemulihan lingkungan dan sarana prasarana yang sudah dirusak, serta pengembalian lahan PSN ke negara, seperti hutan mangrove dan kawasan lainnya,” pungkasnya.

Pernyataan Said Didu ini mendapat perhatian luas, terutama dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang menilai bahwa pembatalan proyek-proyek strategis ini harus diikuti dengan langkah hukum untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Komentar