LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi I DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dengan tujuan menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dalam regulasi penyiaran di era digital.
“Fokus utama revisi UU Penyiaran ini adalah membangun ekosistem penyiaran yang lebih adil dan lebih ramah,” ujar Oleh kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).
Menurut legislator dari Dapil Jawa Barat XI ini, konsep keadilan dalam penyiaran harus disesuaikan dengan dinamika digital, terutama dengan maraknya media sosial yang memungkinkan setiap individu menjadi pembuat berita.
“Dengan munculnya media sosial, siapa pun kini bisa menjadi reporter dan menyebarkan informasi. Ini perlu diatur agar tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.
Selain itu, Oleh menyoroti pentingnya revisi UU Penyiaran dalam aspek bisnis. Menurutnya, perubahan yang terjadi di dunia digital perlu diimbangi dengan regulasi yang adaptif agar tidak menghambat perkembangan industri penyiaran.
“UU Penyiaran yang ada sekarang sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah,” tambahnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perlindungan konsumen, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak sesuai. Oleh menegaskan bahwa Komisi I DPR ingin memastikan regulasi yang ada bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.
“Kami di Komisi I DPR berupaya menyesuaikan regulasi dengan kondisi saat ini. Selain mengatasi tumpang tindih aturan, kami juga ingin menambahkan poin perlindungan konsumen, terutama untuk anak-anak,” pungkasnya.
Pembahasan revisi UU Penyiaran ini masih terus berlanjut di DPR dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dengan perkembangan dunia digital.
Komentar