Apresiasi BPOM dan BPJPH, PAN Minta Pemerintah Sanksi Tegas 9 Produsen Pangan Berunsur Babi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Partai Amanat Nasional atau PAN mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menemukan 9 jenis pangan olahan mengandung unsur babi.

Temuan tersebut menurut Saleh Partaonan Daulay Wakil Ketua Umum DPP PAN, tentu sangat mengejutkan di tengah pengawasan ketat yang dilakukan. Apalagi, dari 9 produk itu, 7 di antaranya telah bersertifikat halal, sementara 2 lagi tidak bersertifikat.

“Kalau yang sudah bersertifikat, jelas ini bisa masuk kategori penipuan. Sangat merugikan konsumen. Melanggar banyak ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Saleh Daulay, Rabu (23/4/2025).

Sedangkan yang 2 produk lainnya, kata Ketua Komisi VII DPR RI itu, mestinya tidak boleh diedarkan. “Ini juga melanggar ketentuan perizinan dan peredaran produk di Indonesia,” tegasnya.

Karenanya, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mendorong Pemerintah segera menarik kesembilan produk tersebut. Diyakini bahwa produk dalam bentuk marshmallow itu sangat diminati masyarakat, terutama anak-anak. Efeknya tidak baik dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu juga mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada para produsennya. Sebab, ini jelas-jelas melanggar dan menabrak banyak aturan, termasuk perlindungan konsumen.

“Sanksi yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera. Dengan begitu, ke depan tidak ditemukan lagi kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.

Komentar