LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menilai Revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN baru sebatas cuitan di luar.
Hal tersebut dikatan Firman dalam Forum Legislasi mengangkat tema “RUU ASN Menjadi Harapan Untuk Kesejahteraan ASN”, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
“Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara baru cuitan di luar. Baleg DPR RI masih dalam posisi menunggu hal apa yang hendak direvisi?” kata Firman Soebagyo.
Selain menunggu hal apa yang hendak direvisi, Baleg DPR RI, kata Firman, juga belum memegang Naskah Akademiknya, guna memastikan RUU tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Kalau mengikuti cuitan dari luar, lanjut politikus Partai Golkar ini, ada keluhan dari masyarakat tentang posisi ASN yang mudah dipolitisasi saat menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Atas fenomena tersebut ada cuitan yang menginginkan ASN yang menduduki eselon II dan I di kabupaten/ kota hingga provinsi kelola langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau semua dilimpahkan ke Presiden, apa Presiden punya waktu? Ini harus rasional melihatnya. Belum lagi potensi melanggar UUD 45 yang berkaitan dengan semangat reformasi yang salah satu implementasinya otonomi daerah,” ungkap Firman.
Kalau visi RUU ASN mengarah kepada aspek meminimalisir tindakan atau celah korupsi, DPR RI lanjut Firman, tentu akan sependapat.
“Namun sebelum proses revisi berlangsung, yang namanya bupati/ wali kota, gubernur hingga pakar juga harus dimintakan pandangannya. Jangan sampai mereka merasa tidak dilibatkan,” ujar Firman.
Di forum yang sama, Wakil Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, pada UU sebelumnya ada pendelegasian kepada pejabat pembina di kembalikan ke Pusat.
“Soal nomenklatur ‘pendelegasian’ ini, Komisi II DPR RI dapat masukan strategis dan filosofis dari para pakar. Kalau itu yang akan didorong, harus disikapi dengan bijak sebab hal itu mengarah kepada sentralisasi dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” kata Zulfikar.
Oleh karena itu, lanjut Zulfikar, Komisi II juga sangat memerlukan pandangan dan kajian Badan Keahlian DPR RI. “Jadi ini prosesnya baru di Komisi II dan Badan Keahlian DPR RI. Belum sampai ke Panitia Kerja atau Panja. Baru tahap pembicaraan awal antara Komisi II dengan Badan Keahlian DPR RI,” ungkapnya.
Sedangkan Guru Besar Administrasi Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada
Profesor Agus Pramusinto, mengkritisi praktik jabatan ganda di pemerintahan.
“Ada sejumlah wakil menteri yang rangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini sangat tinggi potensi konflik kepentingannya,” tegas Profesor Agus Pramusinto.
Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu, minta DPR RI bersama Pemerintah segera menyiapkan regulasinya. “Apakah melalui RUU ASN, atau mekanisme lainnya, silakan saja. Idealnya tugas rangkap itu harus dihindari,” pintanya.
Untuk diketahui, UU ASN yang saat ini masih berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara), disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023. Artinya baru 17 bulan yang lalu.
Komentar