LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite I DPD RI menerima masukan dan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Gorontalo ke dalam RUU Kabupaten/Kota untuk mencegah potensi sengketa wilayah.
Usulan itu berupa karakteristik daerah, hari jadi atau pembentukan daerah, batas daerah, cakupan wilayah, dan pencantuman wilayah serta titik koordinat ke dalam RUU Kabupaten/ Kota, untuk mencegah potensi sengketa wilayah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Gorontalo, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menjelaskan, pembahasan RUU Kabupaten/Kota perlu dilanjutkan secara tripartit antara DPR RI, Pemerintah dan DPD RI.
Menurutnya, sebagian besar undang-undang yang menjadi basis hukum eksistensi kabupaten dan kota di Indonesia saat ini dibuat pada masa UUDS Tahun 1950, sehingga sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat.
“Oleh karena itu, DPR RI menggunakan hak inisiatif menyempurnakan seluruh undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota eksisting dengan undang-undang yang baru dengan melibatkan DPD RI dalam pembahasannya,” ujar Andi.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mengatakan ada empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton yang hingga saat ini pembentukannya masih merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
“Ada beberapa permasalahan yang dialami beberapa kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara antara lain adalah peta wilayah yang belum ada penegasan batas indikatif dari wilayah di sebagian kabupaten di Sulawesi Tenggara. Kami berharap dalam penyusunan RUU agar dicantumkan peta wilayah pada lampiran dan disertakan koordinat cakupan wilayah,” ukarnya.
Hasil dari RDPU ini, Komite I DPD RI akan menyusun usulan tertulis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai bahan masukan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pandangan dan DIM 10 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi tersebut.
Komentar