Demo May Day, 2 Mahasiswa Undip TSK, Komisi X DPR Minta Selesaikan dengan Restorative Justice

LIPUTAN.CO.ID Jakarta – Pihak Universitas Diponegoro (Undip) dan Polda Jawa Tengah disarankan duduk bersama mencari jalan tengah dan perdamaian atas penetapan tersangka (TSK) dua mahasiswa Undip dalam kasus kericuhan demo Hari Buruh atau May Day 1 May 2025 yang lalu.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana, untuk kepentingan dan kebaikan semua pihak.

“Saya kira, pihak Undip dan Polda Jawa Tengah melakukan mediasi untuk pembebasan dua mahasiswa Undip tersangka yang terlibat insiden demo 1 Mei,” kata Bonnie, melalui rilisnya, Sabtu (24/5/2025).

Sebelumnya, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa (13/5/2025) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup.

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Undip, Aufa Atha Ariq, polisi sudah mengintai tempat tinggal kedua tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dengan dugaan mengintimidasi intel Polda Jateng.

Politikus PDI-Perjuangan itu meminta pihak kepolisian menempuh proses hukum Restorative Justice. Sebab kedua mahasiswa itu masih punya potensi untuk berkembang mengingat mereka bisa masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia.

“Salah satu mahasiswa yang ditangkap, (MRS), adalah mahasiswa program Bidik Misi yang prestasi akademiknya bagus,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Restorative Justice merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Penetapan tersangka dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara ini pun dinilai berlebihan oleh organisasi NGO internasional The Civil Society Coalition Against Organized Crime (The Coalition) dan RIGHTS (Regional Initiatives for Governance, Human Rights, and Social Justice) Asia.

Bonnie menyebut sejumlah NGO tersebut menilai kedua mahasiswa Undip itu sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Termasuk dalam konteks Hari Buruh, MRS dan RSB menyuarakan kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok rentan,” ujar Bonnie.

Oleh karenanya, Bonnie mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi daripada proses hukum.

“Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini,” pinta Bonnie.

Menurut Bonnie, yang juga alumni Undip itu, mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa ini awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang.

Anggota Komisi Pendidikan DPR itu mendorong mediasi perlu dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa lain di Semarang yang juga ditangkap polisi saat demo Hari Buruh.

“Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan Restorative Justice untuk persoalan ini,” usulnya.

Sebagai informasi, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka lain dalam kerusuhan demo May Day. Mereka dituduh melakukan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Enam tersangka itu yakni MAS (22) asal Kalimantan Barat, KM (19) dan ADA (22) asal DKI Jakarta yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian ada juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) berinisial ANH (19) dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) inisial AZG (22) asal Kota Semarang, serta seorang mahasiswa sekolah vokasi Undip berinisial MJV (19) asal Banten.

Keenamnya dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan aparat disertai pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Para mahasiswa tersebut diharapkan oleh setiap orangtuanya untuk bisa meraih masa depannya,” ungkap Bonnie.

Sebelumnya, Bonnie juga menyoroti kasus mahasiswi ITB Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan meme ‘ciuman’ Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski sudah ditangguhkan penahanannya, namun status mahasiswa ITB berinisial SSS itu masih sebagai tersangka.

Bonnie sudah meminta Polisi untuk menghentikan kasus ‘meme Prabowo-Jokowi’ dan segera membebaskan mahasiswa SSS dari ancaman pidana.

Bahkan menurutnya, penyelesaian dengan mekanisme Restorative Justice juga tidak tepat, karena sejak awal tidak memenuhi unsur pidana.

“Marilah semua pihak yang terkait, untuk duduk bersama, melakukan klarifikasi, tabayyun, dan menyelesaikan persoalan dengan adil dan bijaksana,” ujar Bonnie.

Komentar