LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mengatakan pengalihan status 4 pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.
“Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap Aceh. Ini adalah harga diri Aceh,” kata Azhari Cage, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut Azhari, Pemerintah Aceh tidak boleh diam saja dan harus diprotes keras dan 4 itu (Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan), dikembalikan ke Aceh.
“Saya sebagai Senator Aceh yang lahir dari daerah dan wajib berjuang untuk kepentingan Daerah sangat menyesalkan hal tersebut,” tegasnya.
“DPRA dan Gubernur harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat karena ini jelas merupakan penghinaan untuk Aceh dan di luar dari kesepakatan MoU (Helsinki-red),” ungkap Azhari.
Dijelaskannya, dari segi geografis, sejarah dan bukti kepemilikan serta bangunan yang ada itu jelas-jelas milik Aceh.
“Lalu atas dasar apa 4 pulau itu di alihkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatera utara?” tanya Azhari.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut harga diri Aceh. Belum lagi kita bilang tentang MoU Helsinki yang menyatakan batas Aceh kembali ke 1 Juli 1956, ini malah yang sudah menjadi wilayah Aceh dimasukkan ke Sumut,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta semua pihak bersatu berjuang bersama untuk mengembalikan 4 pulau tersebut ke wilayah Aceh.







Komentar