LIPUTAN.CO.ID,- Penyidik Tindak Pidana Umum Polres Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, diminta untuk serius dan profesional dalam menanggapi laporan polisi yang telah dilayangkan sejak tanggal 29 Desember 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial ANP alias Nana, yang diketahui bekerja di lingkungan Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat.
Terlapor diduga telah menipu korban, Maria Lasol, seorang lansia berusia 79 tahun, dengan kerugian mencapai Rp63.000.000.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus menggadaikan kartu ATM rusak yang disertai janji bahwa uang akan dibayar setelah pencairan dana proyek yang sedang ia tangani.
Namun hingga kini, janji pelaku tidak pernah ditepati. Bahkan Korban yang terus mencoba menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban justru hanya disuguhi berbagai alasan dan skenario yang memperdaya.
“Sejak laporan resmi dibuat pada 29 Desember 2023, kami keluarga telah menempuh berbagai upaya hukum dengan harapan adanya keadilan,” ujar Deny H. lasol yang merupakan anak korban, sebagaimana rilis yang diterima Liputan.co.id, Selasa 20 Mei 2025.
Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2025, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Seram Bagian Barat terhadap pelaku.
Lebih menyakitkan, pelaku kini diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polres SBB. Fakta ini membuat keluarga korban menduga adanya perlakuan diskriminatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami merasa seperti tidak punya harapan mencari keadilan. Apakah karena pelaku adalah istri anggota polisi, hukum menjadi tumpul ke bawah,” tandas Deny.
Keluarga korban juga meminta kepada Kapolres Seram Bagian Barat, Kapolda Maluku, dan Kapolri segera memberikan atensi serius terhadap kasus ini.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tutupnya.







Komentar